SketsaNusantara.id - Ratna Sarumpaet yang merupakan ibu dari Atiqah Hasiholan dan mertua dari aktor Rio Dewanto kini kembali berurusan dengan hukum.
Jika sebelumnya Ratna Sarumpaet harus mendekam di penjara dan baru keluar pada tahun 2019 karena terlibat kasus hoaks kini ia berurusan hukum kembali karena laporan dari cucunya sendiri.
Husin Kamal merupakan cucu Ratna Sarumpaet sendiri, merupakan orang yang telah melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait tuduhan penggelapan harta warisan.
Husin Kamal menuduh Ratna Sarumpaet telah menggelapkan dan merampas harta warisan dari Muhammad Iqbal Alhadi yang merupakan ayah dari Husein Kamal.
Penetapan harta warisan merupakan milik Husin tersebut konon tekah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2011 silam.
Ratna Sarumpaet konon telah memutus santunan juga biaya pendidikan untuk Husin dan saudara-saudaranya.
"Saya sebagai pelapor telah melaporkannya di bulan Oktober (2024) di Bareskrim Polri," ujar Husin Kamal dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
"Sumber kejadian sudah lumayan lama dari 2011 dimana sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu berlanjut lagi ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya.
"Lalu ibu RS ini (nenek dari Husin) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah oewatis almarhum kakek saya meninggal di tahun 2007, ibu RS menjadi pengampu yang ditetapkan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya lagi.
Rupanya Ratna Sarumpaet yang merupakan pengampu dari ayah Husin Kamal karena dinyatakan tidak cakap hukum menurut hasil pemeriksaan dokter sehingga harus di ampu oleh Ratna Sarumpaet.
"Yang kami tekankan disini adalah kami ini, saya sebagai cucu dari ibu RS ini memperjuangkan hak kami yang tidak dijalankan oleh ibu RS selaku pengampu," tambah Husin Kamal.