Atas kasus dugaan penganiyaan yang dilakukannya, SGH akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lantas apa ancaman hukuman yang membayangi George Sugama Halim?
Dikutip dari situs Kejari Sukoharjo, berikut bunyi Pasal 351 KUHP.
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
3. JIka mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!