news

George Sugama Halim Ditangkap, Anak Bos Toko Roti Terancam Hukuman Berapa Tahun? Berikut Pasal yang Menjerat

Senin, 16 Desember 2024 | 11:15 WIB
Potret George Sugama Halim saat ditangkap di hotel di Sukabumi (Kolase Facebook/@georgesugama.halim, X.com/@ahriesonta)

Atas kasus dugaan penganiyaan yang dilakukannya, SGH akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lantas apa ancaman hukuman yang membayangi George Sugama Halim?

Baca Juga: Siapakah George Sugama Halim? Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Viral Gegara Aniaya Karyawannya, Ternyata Dekat dengan Petinggi TNI

Dikutip dari situs Kejari Sukoharjo, berikut bunyi Pasal 351 KUHP.

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun

3. JIka mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun

Baca Juga: Sisi Lain George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Cakung Jaktim yang Viral Gegara Kasus Penganiayaan, Ternyata Dulu Rajin Ikut Baksos

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini