SketsaNusantara.id - Komisi D DPRD Jember menilai jika pernyataan Bupati Hendy Siswanto, yang menaikkan honor guru ngaji di tahun 2025 menjadi Rp2,5 juta itu tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Jumat 13 Desember 2024.
“Pernyataan dari Bupati Hendy ini tidak benar, kami membantahnya. Sehingga honor guru ngaji tetap Rp1,5 juta yang sudah sesuai dengan APBD 2025,” ujarnya.
Ia menerangkan, Bagian Kesra Pemkab Jember menjadi bagian dari mitra Komisi D DPRD Jember, dan sudah ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Terkait data alokasi anggaran untuk Guru Ngaji ini sudah melalui proses penyelarasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar, serta dari kami di Komisi D,” imbuhnya.
Politisi PKB ini menyampaikan, kalau sampai saat ini masih belum ada perubahan terkait jonor guru ngaji yang diberikan.
“Jadi kami masih mengacu pada anggaran Rp33 miliar, yang diperuntukan kepada 22 ribu penerima di antaranya guru ngaji, mudin nikah, guru kitab,” terangnya.
Sunarsi menyampaikan, terkait adanya kenaikan honor guru ngaji ini nantinya akan dibahas saat PAPBD 2025.
“APBD 2025 sudah disahkan, kalau ada perubahan nominal dan penambahan honor guru ngaji maka akan dibahas di PAPBD, terlebih nanti bukan Bupati Hendy tetapi bersama Bupati terpilih kita membahasnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto menyampaikan sudah menyiapkan program dengan menaikkan jonor guru ngaji pada tahun 2025, sebesar Rp2,5 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!