“Dulu, waktu tax amnesty yang pertama menghasilkan duit yang sangat besat bagi pemerintah,” imbuhnya.
Pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi ini juga menganggap tax amnesty sebagai cara win-win solution bagi seluruh pihak.
“Klien saya banyak yang hartanya akhirnya sesudah tax amnesty, dia ngaku. Dia bayar tax-nya, sama-sama untung, negara dapat uang, pengusaha uangnya jadi legal,” ungkapnya lagi.
Hotman Paris juga berpendapat, cara tersebut lebih dapat membantu mengatasi defisit APBN ketimbang kenaikan PPN.
“Akan sangat membantu defisit APBN dari pada menengah atau UMKM atau masyarakat bawah dibebankan PPN 12 persen, tax amnesty saja bisa menghasilkan triliunan loh, yakin saya,” tegasnya.
Tax amnesty sendiri merupakan program pengampunan pajak bagi wajib pajak yang lupa maupun mengemplang pajak.
Program ini pertama kali dilakukan pada Juli 2016 hingga Maret 2017.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!