AKP Abid menjelaskan, korban dibunuh mengunakan kapak dan mengarahkannya ke bagian kepala.
"Menghantam dengan kapak sebanyak 3 kali dan saat terkapar tersangka SR langsung menutup wajah korban dengan bantal," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, SR dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!