AKP Abid menjelaskan, korban dibunuh mengunakan kapak dan mengarahkannya ke bagian kepala.
"Menghantam dengan kapak sebanyak 3 kali dan saat terkapar tersangka SR langsung menutup wajah korban dengan bantal," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, SR dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Manjakan Lidah dan Hati! Suwar Suwir dan Prol Tape, Oleh-Oleh Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun di Jember
Sosialisasikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember: Tumbuhkan Rasa Nasionalisme
Blusukan ke Dalam Dusun, Destinasi Wisata Alam Libur Natal dan Tahun Baru 2025 di Jember Ini Bak Dunia Mimpi
Pentas Seni dan Aksi Simbolik Anak-Anak di Jember, TAMAN Serukan Ruang Aman dan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Eksplorasi Wisata Alam Jember, Rekomendasi 5 Destinasi Hits untuk Liburan Natal dan Tahun Baru Anda