SketsaNusantara.id - Seorang perempuan berinisial M warga Desa Manggisan, Kecanatan Tanggul ditemukan tewas di rumah laki-laki berinisial SR di Desa Patemon Kecamatan Tanggul, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Korban M diketahui sebelum tewas, memiliki hutang piutang sebesar Rp600 ribu kepada SR dan mendatanginya.
Tetapi, pada tanggal 4 Desember 2024 SR berpamitan untuk pergi ke Lumajang dan selang 2 hari tercium bau tidak sedap dari rumah SR.
Baca Juga: Bandara Notohadinegoro Jember Mati Suri, Ketua DPRD Jember Sebut Perlu Pengalihan Rute Penerbangan
Lantas, warga yang mencurigai bau tersebut segera melaporkan ke perangkat desa dan langsung mendobrak kediaman SR.
Di dalam rumah sumber bau menyengat ini dikarena jasad perempuan berinisial M telah membusuk, kemudian ditemukan luka terbuka di bagian paha yang diduga akibat benda tajam.
Jasad M tersebut ditemukan terbaring di atas ranjang, kemudian membawa jasad korban untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil penyelidikan oleh Polres Jember, korban M tersebut dibunuh oleh SR dan segera menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka SR diketahui bahwa dirinya kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Uang yang diberikan sekitar Rp100-Rp200 ribu setiap minggunya, uang tersebut diberikan setiap kali korban M datang ke rumah SR," ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Jember, Selasa 10 Desember 2024.
Baca Juga: Jalan Rusak di Jember, Ketua DPRD Jember Sebut Harus Ada Peningkatan Status Jalan
Ternyata, SR menyukai M maka memberikan sejumlah uang secara berkala tersebut. Tetapi, suatu saat dirinya mengungkapkan perasaannya dan mengajak M untuk menikah.
"Namun, SR mendapatkan penolakan yang menyakitkan dari M sehingga dirinya menghabisi nyawa korban," pungkasnya.