SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, saat ini telah ditetapkan tuntutan hukumnya terkait kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 10 Desember 2024, dimana Harvey Moeis dianggap secara sah dan meyakinkan telah lakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan beberapa hal yang memberatkannya yakni:
1. Harvey Moeis dikatakan tak mengikuti anjuran negara agar bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
2. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yakni Rp 300 Triliun lebih
3. Menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 Miliar
4. Berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan
Sedangkan hal yang meringankannya menurut jaksa penuntut umum adalah :
1. Harvey Moeis belum pernah dihukum
Setelah memeriksa dan mengadili terdakwa Harvey Moeis maka jaksa penuntut umum memutuskan keputusan berikut :
2. Harvey Moeis dianggap sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.