"Yang nerima itu banyak, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, lakok yang viral Gus Miftah," katanya.
Baca Juga: Sempat Tak Mau Berkomentar, Deddy Corbuzier Ungkap Fakta di Balik Pengunduran Diri Gus Miftah
Dalam video yang berbeda, Miftah melakukan konferensi pers bersama kuasa hukumnya. Ia mengaku bersedia diperiksa jika memang dibutuhkan.
"Saya tidak tahu uang itu haram atau tidak, tidak etis menanyakan ke pembeli," kata Miftah dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan pada April 2023 silam.
Meski demikian, uang yang telah diberikan tersebut, diakui Miftah telah didonasikan dan tidak tahu apakah akan dikembalikan.
"Hasil penjualan blankon sudah didonasikan dan amalkan. Dasarnya apa dikembalikan?," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus hukum dugaan TPPU Wahyu Kenzo dalam perkara penipuan investasi bodong robot trading ATG telah diputus Pengadilan Negeri Malang.
Wahyu divonis 10 tahun penjara dan penyitaan sejumlah aset. Pembacaan vonis dilakukan pada Januari 2024 silam.
Berdasarkan putusan pengadilan nilai aset yang dimiliki sekitar Rp 400 miliar lebih.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!