SketsaNusantara.id – Belakangan ini, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah menjadi perbincangan public karena dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Alasan Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut adalah karena viralnya sebuah video yang menunjukkan ia mengolok-olok penjual es teh.
Pengumuman pengundurannya tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Desember 2024 yang bertempat di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta.
Dalam pernyataan pengunduran diri tersebut, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto karena kepercayaannya yang diberikan kepadanya.
Ia mengatakan bahwa ia adalah manusia yang tidak luput dari kekurangan, kekhilafan atau kesalahan yang diperbuat. Dari yang disengaja atau yang tidak disengaja.
Lalu ia mengungkapkan permohonan maaf dari lubuk hati yang terdalam dan ia yakin bahwa kebenaran adalah milik Allah semata.
Atas pengundurannya dari jabatan Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, ia kehilangan gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah.
Publik pun mulai penasaran dengan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Miftah dari pemerintah tersebut karena jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Sebagaimana yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, gaji dan fasilitas yang berhak didapatkan yaitu setara dengan menteri.
Jumlah gaji menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No.60 Tahun 2000. Lalu, di pasal 22 dalam PP tersebut menteri Negara mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp5.040.000/bulan.