Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak 2020. Namun, hal itu tidak mengurangi keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Saat ini, pelaku masih menjalani observasi di RS Bhayangkara. Proses etik terhadap statusnya juga sedang dipertimbangkan.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri yang melanggar etik berat dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Meski demikian, proses hukum ini masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku. Dokter Henny Riana dari RS Polri Kramat Jati mengungkapkan bahwa Nikson telah menjadi pasien poli jiwa sejak 2020.
Riwayat gangguan mental pelaku tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukumnya. Namun, faktor ini dapat memengaruhi keputusan hakim dalam menetapkan hukuman.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kesehatan mental, terutama bagi mereka yang memegang tanggung jawab besar seperti anggota kepolisian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!