news

Fakta Baru Kasus Ucok alias Aipda Nikson: Polisi yang Menghajar Ibunya dengan Tabung Gas hingga Tewas

Jumat, 6 Desember 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi, fakta baru polisi Bekasi yang menggebuki ibunya dengan tabung gas hingga tewas. (Pexels.com/Pixabay)

Nikson seharusnya kembali untuk kontrol rutin pada 22 November 2024. Ketidakhadirannya menjadi tanda peringatan yang terlewat.

“Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal kab Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ujar Henny.

Meski dinyatakan memiliki gangguan jiwa, tindakan Nikson tetap dianggap melanggar kode etik.

Berdasarkan Propol 7 Tahun 2022, ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M.

Pasal tersebut melarang tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kombes Bambang menegaskan, proses hukum tetap berjalan. Investigasi lebih lanjut akan menentukan langkah selanjutnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini