3. Proses Hukum
Sampai saat ini, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Keputusan masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam.
Lantaran oknum polisi itu dijatuhi dugaan atas ditemukannya bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
4. Respon Polda Lampung
Fakta selanjutnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menyebutkan bahwa mereka akan menindak tegas anggota tersebut.
Demikian deretan fakta dari aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polda Lampung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!