Pihaknya, juga sudah menerima surat dari masing-masing DPC mulai dari DPC Medan dan Surakarta yang mengusung Gibran serta Bobby sebelumnya saat menjadi kepala daerah.
"Kami terima surat dari DPC Surakarta di mana Gibran berasal dan memberitahukan bahwa, menurut Undang-Undang Parpol dan AD/ART Partai sudah melanggar serta dinyatakan berhenti," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI