SketsaNusantara.id - Pria penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa kepada 2 orang mahasiswi kini memasuki babak baru.
Tindakan yang dilakukan AS (21) ini mendapatkan banyak perhatian publik, karena pria tersebut dalam kondisi disabilitas dan tidak memiliki kedua lengannya.
Penetapan AS ini dikarenakan bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian telah memenuhi unsur.
Lewat unggahan akun anonim di X @dhemit_is_back, menginformasikan beberapa proses penanganan kasus tersebut.
"Ini jawaban @Humas_PoldaNTB jadi terduga ancam korban akan sebar aib ke ortunya dan itu yang mendasari terjadinya rudapaksa," tulisnya, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kemudian, dirinya membagikan proses penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh Polda NTB, dengan menyertakan pernyataannya.
"Terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh pelaku A ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tulis akun Instagram @poldantb.
Dijelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka rudapaksa, sudah sesuai dengan Pasal 6 UU TPKS.
“Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur sesuai UU. Kemudian dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," tulisnya menambahkan.
Dalam pernyataan yang sama, tersangka melakukan pelecehan seksual dan melakukan pengancaman.
"Pelecehan seksual fisik terhadap korban yaitu dengan melakukan tipu muslihat dan mengancam, akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," jelasnya.