news

AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pembunuh Kompol Anumerta Ryanto Ulil Kini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 27 November 2024 | 21:12 WIB
AKP Dadang Iskandar saat jalani sidang etik yang berakhir dengan putusan PTDH. (Youtube TV Radio Polri)

Merujuk pada sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Ketus! Ini Jawaban Mengejutkan Onyo Ketika Sarwendah Dijodohkan Netizen dengan Boy William, Tak Merestui?

Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi ini sempat membuat geger publik.

AKP Dadang Iskandar menembak rekannya sesama anggota Polri, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dari jarak dekat di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024 lalu.

Sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Iris Wullur Dihujat karena Dinilai Lecehkan Air Zamzam, Inilah Profil Aktris yang Kini Aktif Sebagai Selebgram Tik Tok

Belakangan diketahui, aksi AKP Dadang didasari rasa tidak senang, lantaran temannya dilakukan penegakan hukum oleh Kompol Anumerta Ryanto.

Kompol Anumerta Ryanto diketahui saat itu tengah menangani kasus tambang ilegal galian C.

Sementara itu, Christina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sendiri meminta agar pelaku yang telah menewaskan anaknya dihukum mati.

***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini