Merujuk pada sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi ini sempat membuat geger publik.
AKP Dadang Iskandar menembak rekannya sesama anggota Polri, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dari jarak dekat di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
Belakangan diketahui, aksi AKP Dadang didasari rasa tidak senang, lantaran temannya dilakukan penegakan hukum oleh Kompol Anumerta Ryanto.
Kompol Anumerta Ryanto diketahui saat itu tengah menangani kasus tambang ilegal galian C.
Sementara itu, Christina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sendiri meminta agar pelaku yang telah menewaskan anaknya dihukum mati.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI