Kamis, 4 Juni 2026

AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pembunuh Kompol Anumerta Ryanto Ulil Kini Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 November 2024 | 21:12 WIB
AKP Dadang Iskandar saat jalani sidang etik yang berakhir dengan putusan PTDH.  (Youtube TV Radio Polri)
AKP Dadang Iskandar saat jalani sidang etik yang berakhir dengan putusan PTDH. (Youtube TV Radio Polri)

SketsaNusantara.id - AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan buntut dari ulahnya yang telah menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

Sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024 di TNCC Mabes Polri, AKP Dadang Iskandar hanya tertunduk lesu saat menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Febby Rastanty Ungkap Rasa Syukurnya Bertemu dengan Drajad Djumantara, Blak-blakan Spill Tentang Karakter dan Love Language Sang Suami

Saat ditanya apakah akan menggunakan haknya untuk banding atau menerima, AKP Dadang Iskandar hanya menjawab singkat.

“Saya menerima,” jawab AKP Dadang Iskandar dengan lesu dikutip SketsaNusantara.id pada Rabu, 27 November 2024.

Setelah sidang selesai, AKP Dadang Iskandar pun dibawa keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.

Baca Juga: Bikin Gemes! Reaksi Speechless Rayyanza saat Diberi Hadiah Modifikasi Mobil Lightning McQueen untuk Ulang Tahun yang Ketiga Banjir Komentar Netizen

AKP Dadang Iskandar dijerat dengan beberapa pasal administratif, salah satunya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003.

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kepada awak media, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, sidang etik yang menghadirkan sebanyak 13 saksi tersebut berakhir dengan AKP Dadang Iskandar yang menerima putusan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Jadi Sorotan! Rental PS Arafah Rianti Kemalingan, Unggahan Rekaman CCTV di Medsos Menuai Pro Kontra

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut,” kata Sandi menambahkan.

Selain sanksi administratif hingga berakhir pemecatan, AKP Dadang Iskandar juga dihadapkan dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X