SketsaNusantara.id- Inilah deretan fakta tentang kasus Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.
Ia resmi ditangkap oleh KPK pada 24 November 2024 dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Di balik penangkapan yang dilakukan kepada Gubernur Bengkulu tersebut. Tersebar beragam fakta yang cukup unik.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Rohidin Mersyah? Inilah Sosok Gubernur Bengkulu yang Tertangkap OTT KPK
Salah satunya adalah penyamaran Rohidin Mersyah menggunakan rompi Polantas demi keamanan amukan dari massa.
Melansir dari Instagram @lambe_turah pada 25 November 2024, tersangka tampak dibawa oleh KPK dengan menggunakan pakaian tersebut.
Adapun fakta lainnya dari proses penangkapan Rohidin Mersyah atas kasus pemerasan dan gratifikasi :
1. Peras Anak Buah
Ia dilaporkan atas pemerasan kepada Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk keperluannya mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Masing-masing dari mereka harus menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk Rohidin Mersyah.
2. Penyitaan Uang Sebesar Rp 7 M
Penangkapan Rohidin Mersyad membuat KPK berhasil menyita uang senilai di tujuh miliar rupiah.