1. Bagi laki-laki saat umroh harus menggunakan kain helai tanpa jahit, jika menggunakan kain yang dijahit maka telah melanggar.
2. Perempuan sebaliknya, tak dikenai larangan seperti yang pria alami sehingga ia boleh menggunakan pakaian berjahit.
Secara umum Islam juga mengakui adanya jenis kelamin laki-laki dan perempuan dengan akibat hukum yang bersifat spesifik tanpa memandang ia laki-laki atau perempuan.
Asrorun Niam juga menegaskan jika ada laki-laki bertingkah seperti perempuan apalagi hingga lakukan operasi ganti kelamin maka hal itu tidak dibenarkan secara syar'i dan hukumnya dosa.
Namun menurutnya, jika hal itu (ganti kelamin) sudah terjadi maka yang berlaku adalah hukum asal sehingga jika asalnya laki-laki maka kewajibannya tetap sebagai kewajiban laki-laki.
Dicontohkan olehnya, misal pelaksanaan sholat harus bergabung dengan laki-laki serta aurat yang ditutup harus aurat ketentuan laki-laki dan begitu juga sebaliknya.
Terkait Isa Zega yang saat ini ramai diperbincangkan, maka pihak MUI saat ini sedang menelisik secara mendalam terkait jenis jelamin asal, penyebab kejadian serta terkait dokumen-dokumen.
Selain itu MUI juga akan menelisik terkait aktifitas ibadahnya di tanah suci, apakah sinkron antara secara real atau yang terpublikasi di media sosial.
Pihak MUI masih harus menelisik secara detail berbagai kemungkinan yang tak sama ditampakkan di media sosial.
Menurut Asruron Niam, fatwa MUI tidak boleh hanya berdasarkan asumsi-asumsi saja, namun harus ada penjelasan utuh sehingga saat ini pihaknya sedang melakukan telaah dan kajian.
MUI juga membuka kesempatan bagi Isa Zega atau siapapun yang terkena kasus yang sama untuk tabayyun dan menjelaskan atau bahkan membela diri.