news

Raffi Ahmad Jawab Laporan Harta Kekayaan yang Harus Diserahkan ke LHKPN, Singgung Masih Bolehkah Terima Endorse ?

Jumat, 15 November 2024 | 20:30 WIB
Raffi Ahmad saat dilantik Prabowo menjadi utusan khusus presiden (Instagram @raffinagita1717)

SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai utusan khusus Presiden pada bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni yang membuat penasaran masyarakat.

Rasa penasaran masyarakat terhadap Raffi Ahmad dan kedudukannya dalam pemerintahan itu terkait aturan serta kewajiban yang harus dilakukannya sebagai pejabat negara.

Salah satu hal yang sangat membaut penasaran masyarakat adalah tentang pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Baca Juga: Raffi Ahmad Menjawab Gelar Honoris Causa yang Kerap Jadi Bahan Olokan, Ini yang Ditegaskan

Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, LHKPN Raffi Ahmad saat ini masih dalam proses, hal itu dijawab sendiri oleh yang bersangkutan.

Suami dari Nagita Slavina ini mengungkapkan bahwa ia sudah pastikan melakukan pelaporan meski belum bisa dipastikan kapan tepatnya.

"Lagi proses (lapor LKHPN)," jawab singkat Raffi Ahmad kepada awak media terkait laporan harta kekayaannya.

Baca Juga: Parodikan Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Langsung Video Call Andre Taulany, Bahas Hal Ini

Menurut peraturan yang berlaku, pejabat negara harus menyerahkan daftar kekayaannya kepada KPK paling lambat tiga bulan setelah ia dilantik.

Untuk itu, dari hitungan tersebut maka Raffi Ahmad saat ini masih memiliki waktu 2 bulan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan harta kekayaan miliknya.

Raffi Ahmad juga mengakui bahwa saat ini ia masih menerima endorsment asalkan masih serumpun atau sejenis dengan bidang yang dipegangnya saat ini di pemerintahan.

Baca Juga: Andre Taulany Diduga Sindir Gelar 'Abal-Abal' Doktor Honoris Causa hingga Diserang Netizen, Ini Yang Dilakukan Raffi Ahmad

"Memang tidak ada larangan (endorse)," ujarnya.

"Saya di kabinet namun non struktural tapi kan di generasi muda dan pekerja seni, seperti seni broadcast, seni film, seni tari," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini