news

Diklarifikasi Dugaan Penyelenggara Jadi Tim Sukses Paslon Tertentu, KPU Jember Mangkir dari Panggilan Pansus Pilkada

Selasa, 12 November 2024 | 14:34 WIB
Pansus Pilkada DPRD Jember saat di ruang paripurna. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mangkir dari undangan, Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Padahal, Pansus Pilkada DPRD Jember ingin mempertanyakan netralitas penyelenggara karena ditengarai terlibat aktif, dalam membantu salah satu paslon tertentu.

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, agenda yang sudah disiapkan yakni mengundang komisioner KPU dan anggota PPK Divisi Data, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga: Bukti Ketidaknetralan yang Diduga Penyelenggara Pemilu, Pansus Pilkada DPRD Jember Minta Segera Diusut: Harus Ada Tindakan Tegas

"Hal ini terlihat bahwa yang kami undang ini tanpa konfirmasi kalau tidak hadir, itikad baiknya tidak ada. Maka tadi kami hubungi ternyata masih ada kegiatan," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa 12 November 2024.

Pembahasan yang kali ini akan dibahas menurut Ardi, terkait dugaan keterlibatan penyelenggara dalam pemenangan salah satu paslon tertentu.

"Ini sangat urgent, karena dugaan kami penyelenggara ini memiliki aplikasi untuk melakukan canvassing, hingga level KPPS dan sampai diminta merekrut 40 orang," tegasnya.

Baca Juga: Pansus Pilkada DPRD Jember Minta Bawaslu Bersumpah, Ketua Pansus: Mereka Tidak Mau, Lalu Ada Apa?

Hal ini menjadi tidak fair apa yang dilakukan penyelenggara, padahal menurutnya ini membuat kondisi pilkada menjadi tidak kondusif lagi.

"Padahal kita ingin menjaga pilkada ini menjadi kondusif, tetapi malah penyelenggara jadi timses," imbuhnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan penyelenggara ini harus diberikan sanksi pemecatan.

Baca Juga: Bikin Warga Jember-Lumajang Bangga, Inilah Sosok di Balik Instruksi Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Gedung DPR

"Secara logika, mereka ini sudah melanggar sumpah jabatan mereka. Maka harus ditindak tegas dan harus dipecat," terangnya.

Jika hanya diberikan teguran berat menurutnya, terlalu ringan dan tidak berimplikasi pada netralitas penyelenggara itu.

Halaman:

Tags

Terkini