"Maka kalau mereka (Bawaslu) tidak mau ini ada apa? seharusnya jika tidak bersalah maka berani bersumpah," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan di Jember 67 Persen
Ia menambahkan, fungsi Pansus Pilkada DPRD Jember ini pasti menjalankan regulasi dengan fungsi pengawasan atas budgeting yang diberikan melalui hibah, kepada Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menerangkan jika penolakan sumpah ini karena sudah dilakukan dalam sumpah jabatan.
"Kami sudah dilakukan sumpah saat pelantikan pada 18 Agustus 2023 lalu, maka kami akan bertugas saat ini di bawah sumpah jabatan saat pelantikan ini," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!