SketsaNusantara.id - Keterbukaan Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 melahirkan polemik.
Publik pun bertanya-tanya, soal dibolehkannya seorang kepala negara memberi dukungan pada paslon yang tengah berkontestasi di Pilkada 2024.
Soal ini, pihak Istana Negara yang diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan, dukungan yang diberikan Prabowo merupakan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca Juga: 5 Koleksi Mobil Denny Cagur Lengkap dengan Harganya, Nomor 4 Setara Rumah Mewah
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," katanya kepada awak media dikutip SketsaNusantara.id pada Minggu, 10 November 2024.
Selain itu, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo juga disebut menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024.
Hasan menambahkan, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
Sementara itu, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, berpandangan bahwa semua pihak boleh saja jika meminta dukungan pada Prabowo.
Menurut Budi Gunawan, calon lain pun yang ingin meminta dukungan pada Prabowo, akan diterima.
“Kalau dukungan, semua boleh-boleh saja ya minta dukungan, namanya tamu nggak mungkin gak diterima ya,” tambah Budi Gunawan.
“Mungkin calon lain juga kalau datang, pasti diterima,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Nicola Reza Samudra Punya Pabrik Apa? 6 Fakta Suami Momo Geisha yang Dijuluki Crazy Rich Malang
Hal senada juga diungkapkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.