Kamis, 4 Juni 2026

Kata Istana soal Prabowo yang Kampanye untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024: Tidak Ada Aturan Melarang...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 10 November 2024 | 18:18 WIB
Pihak Istana Negara angkat suara soal kampanye Prabowo untuk dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng.  (Instagram/luthfiyasinofficial)
Pihak Istana Negara angkat suara soal kampanye Prabowo untuk dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng. (Instagram/luthfiyasinofficial)

Ia menerangkan, dukungan yang diberikan Prabowo pada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sikap wajar.

Mengingat saat ini, Gerindra merupakan bagian dari partai koalisi yang mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Baca Juga: Perjuangan Merry Riana dalam Meniti Karir Sebelum Ditunjuk AHY Jadi Staf Khusus Kementrian, Rela Kerja Sampingan demi Penuhi Kebutuhan!

Dasco menerangkan, dukungan yang diberikan Prabowo sudah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalamnya disebutkan bahwa seorang presiden selaku pejabat negara dibolehkan untuk berkampanye.

“Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Andre Taulany Jadi Buah Bibir Buntut Parodi Dokter HC Diduga Sindir Sultan Andara! Prinsip Raffi Ahmad Kembali Viral : yang Penting...

Adapun ajakan tersebut diketahui dari unggahan Ahmad Luthfi di akun Instagram pribadinya, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dilihat dari unggahan tersebut, Prabowo bertekad untuk membangun percepatan ekonomi dan memberantas korupsi.

Sehingga Prabowo menyebut, bahwa ia membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X