SketsaNusantara.id - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng yang diduga terkait aktivitas ilegal, pada Jumat 8 November 2024.
Rumah tersebut diduga menjadi pusat operasi penyewaan rekening bank yang kemudian dijual ke pihak-pihak tertentu.
Dalam operasi ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Syahdudi menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut ternyata dikirimkan ke pihak di luar negeri.
Pengiriman dilakukan menggunakan jalur ekspedisi resmi, yang dianggap mempermudah aktivitas ilegal ini.
"Jalur resmi," ujar Syahdudi singkat di lokasi penggerebekan, menegaskan jalur distribusi yang dipakai untuk mengirim rekening ke luar negeri.
Kegiatan ini dikabarkan telah berjalan hampir 3 tahun. Selama beroperasi, polisi menemukan lebih dari 1.000 resi pengiriman yang di dalamnya terdapat perangkat berisi aplikasi perbankan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka yang merekrut orang-orang untuk membuka rekening bank di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Syahdudi menyatakan dugaan adanya perputaran uang sebesar Rp21 miliar dalam jaringan ini.
Jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah rekening yang disiapkan dan dipakai untuk transaksi harian selama masa operasi mereka.
Kasus ini telah memicu koordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi terkait bandar di luar negeri yang turut terlibat.
Identitas penerima rekening pun sudah terdata untuk proses lebih lanjut. Dengan demikian, pihak kepolisian berupaya melacak pihak yang terlibat dan mengakhiri praktik ilegal ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!