“Ada penambahan 2 orang dan 1 orang pengganti totalnya ada 7 orang Tim Perumus Debat Publik kedua ini,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Tim Perumus Debat Publik dari Satu Kampus, KPU Jember Bakal Rombak Komposisinya?
Adapun susunan anggota tim perumus debat publik kedua adalah sebagai berikut:
1. Andang Subaharianto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
2. Eko Suwargono, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
3. Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember
4. Yusuf Adiwibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca Juga: Tim Paslon 02 Persoalkan Legalitas Tim Perumus Debat Publik, KPU Jember Berikan Klarifikasi
5. Adhitya Wardhono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
6. Deasy Wulandari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
7. Moh. Dahlan, Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN KHAS Jember.
Sebagai informasi, perubahan Tim Perumus Debat Publik ini usai adanya desakan dari Yim Pemenangan Paslon 02 yang menengarai adanya ketidak sesuaian dalam penunjukan Tim Perumus.
Beberapa poin yang menjadi sorotan bagi Tim Paslon 02 di antaranya pada debat pertama hanya 1 Perguruan Tinggi saja, memiliki background organisasi yang sama, hingga Surat Keputusan (SK) Tim Perumus ditandatangani oleh Sekretaris KPU bukan oleh Ketua KPU Jember.
Saat ini perombakan tim perumus tertuang dalam Surat Keputusan KPU Jember nomor 1247 tertanggal 4 November 2024, tertanda Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan.***