Menurutnya, instruksi ini menegaskan pentingnya pengendalian minuman beralkohol dan memberi panduan detail yang harus diikuti oleh bupati serta wali kota.
Baca Juga: Prabowo Dorong Pengusaha Sumbang Seragam Sekolah untuk Anak Kurang Mampu, Serukan Aksi Sosial Nyata
"Instruksi gubernur memang bersifat tegas, tetapi tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi. Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dulu saat ini," kata Sultan, dikutip SketsaNusantara.id dari Jogjaprov.id.
Meski tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi langsung, Ingub ini bertujuan memprioritaskan penertiban terlebih dahulu.
Instruksi ini juga melibatkan peran penting Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta dukungan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam pengawasan.
Baca Juga: Musim Hujan Sudah Tiba: 10 Tips Praktis untuk Menjaga Kesehatan dan Kenyamanan
Sri Sultan menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam keberhasilan implementasi instruksi ini.
Selain operasi Polda DIY, Polres Bantul juga melakukan penyegelan terhadap beberapa outlet penjual miras tanpa izin di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Kretek.
Polisi memasang garis polisi dan surat perintah penghentian kegiatan usaha, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku penjualan miras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak masyarakat melaporkan jika ada toko-toko miras ilegal di wilayah mereka.
Jeffry menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal ini bukan hanya tugas kepolisian. Masyarakat diimbau ikut berperan aktif melaporkan apabila ada pelanggaran di lingkungannya.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Jeffry.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!