Kamis, 4 Juni 2026

Jogja Anti Miras! Polda DIY Amankan Ribuan Botol, Instruksi Gubernur Perkuat Pengawasan Peredaran

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 3 November 2024 | 13:00 WIB
Polda DIY berhasil menyita ribuan botol miras, usai instruksi Gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (jogja.polri.go.id)
Polda DIY berhasil menyita ribuan botol miras, usai instruksi Gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (jogja.polri.go.id)

SketsaNusantara.id - Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan di Yogyakarta.

Pada 30 Oktober 2024, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menggelar operasi pengamanan besar-besaran.

Dalam operasi ini, ribuan botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan dari berbagai wilayah di DIY.

Baca Juga: Bahlil Disebut Rajin Sholat Buntut Foto Dirinya dengan Miras Beredar di Medsos

Operasi ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Instruksi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di seluruh DIY, termasuk penertiban miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.

Pada operasi tersebut, Direskrimsus Polda DIY berhasil menyita 2.883 botol minuman keras dari dua lokasi utama.

Baca Juga: Marisa Putri Mengaku Tak Sadar Tabrak IRT hingga Meninggal Dunia, Ternyata Bukan karena Miras Saja, Tapi Tak Mampu...

Subdit 1 mengamankan sebanyak 2.178 botol miras golongan B dan C di sebuah toko di Jalan Monjali, Sleman.

Sedangkan Subdit 2 menyita 705 botol minuman beralkohol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, terdiri dari 324 botol golongan A, 319 botol golongan B, dan 62 botol golongan C.

Menurut Kombes Pol Idham Mahdi, penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.

Baca Juga: Usai Viral, Ibu-Ibu di Jeneponto yang Minum Miras sambil Joget di Depan Anak-Anak Minta Maaf, Netizen: Penguasa Bumi

Toko-toko yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin langsung disegel dan diberi garis polisi.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai landasan pengawasan miras di DIY.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: jogjaprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X