Menurut aturan LHKPN, seluruh aset, termasuk barang-barang mewah, seharusnya dicatat secara rinci.
KPK kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh harta pejabat tercatat sesuai kenyataan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel.
Pelaporan LHKPN dilakukan saat pengangkatan sebagai penyelenggara, berakhirnya masa jabatan dan pengangkatan kembali atau ketika akan memasuki masa pensiun.
Pelaporan harta kekayaan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang dan penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Jika terbukti tidak melaporkan seluruh asetnya, Abdul Qohar dapat menerima sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar bisa dikenakan sanksi berupa teguran, pemotongan gaji atau tunjangan hingga pemberhentian dari jabatannya.
Di samping itu, jika terdapat indikasi penyembunyian aset yang disengaja, Abdul Qohar juga berpotensi menghadapi tindak pidana yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain pelanggaran pencatatan LHKPN, jika terbukti jam tangan mewah tersebut diterima sebagai gratifikasi, Abdul Qohar dapat terjerat Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara yang berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, dianggap sebagai bentuk suap.
Sanksi yang akan diterima dapat berupa hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.