SketsaNusantara.id - Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, tengah menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Penjelasan Abdul Qohar tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong dan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) memicu perdebatan karena ditemukan beberapa kejanggalan.
Perhatian masyarakat kini juga tertuju pada harta kekayaan Abdul Qohar setelah foto-foto dirinya mengenakan jam tangan mewah beredar di media sosial.
Abdul Qohar tidak hanya disorot karena pernyataannya tentang kasus korupsi yang "tidak harus ada aliran dana" ke tersangka, tetapi juga karena penampilannya yang bikin salfok.
Dalam foto yang tersebar di media sosial, Abdul Qohar terlihat mengenakan jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet seharga milyaran rupiah.
Hal ini memicu perbincangan di kalangan netizen bahkan kekayaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung tersebut tak luput jadi sorotan netizen.
"Tolong @KejaksaanRI atau @KPK_RI dicek LHKPN Abdul Qohar. Ketahuan pakai jam tangan merk ini Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather, terpantau harganya 69 ribu euro sebelum masuk ke Indonesia," tulis akun @tokugawakenshin yang diunggah pada hari Jumat, 1 November 2024.
Lantas, berapakah besaran kekayaan Abdul Qohar? Benarkah jam tangan sudah tercatat di LHKPN miliknya?
Menurut data yang dihimpun SketsaNusantara.id dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, Abdul Qohar tercatat memiliki harta sebesar Rp 5,6 miliar.
Kekayaan Abdul Qohar ini terdiri dari aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.
Meski angka tersebut tidak luar biasa bagi pejabat sekelasnya, publik tetap mempertanyakan kesesuaian antara penghasilan dan gaya hidup Qohar, terutama karena nilai jam tangan yang ia kenakan bisa mencapai miliaran rupiah.