SketsaNusantara.id - Andre Rosiade, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) angkat bicara soal aksi razia hingga penerbitan lisensi untuk rumah makan Padang.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial, ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) yang merazia rumah makan Padang yang pemiliknya bukan asli orang Padang.
Aksi razia itu pun bahkan harus ditangani pihak Polres Cirebon dan berujung damai dengan melahirkan beberapa kesepakatan.
Soal ini, Andre Rosiade menjelaskan, larangan masyarakat bukan asli orang Padang yang menjual masakan Padang tidaklah benar.
“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar, dan juga tidak boleh hal itu terjadi,” tutur Andre Rosiade dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @IKMpusat yang diunggah pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut Andre Rosiade menegaskan, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang.
Sebab dikatakannya, nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia.
Baca Juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Billboard
“Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan padang, dan menjual masakan padang,” ungkapnya lagi.
Ia juga turut mengomentari soal pemasangan stiker lisensi yang diterbitkan IKM pada rumah makan Padang.
“Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran, yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya,” jelas anggota DPR RI ini.
Namun ia juga menegaskan, restoran Padang boleh dimiliki oleh masyarakat bukan orang Minang.