Merujuk pada laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, istilah "black campaign" ditujukan untuk menggambarkan atau menyebut kegiatan-kegiatan yang kampanye buruk (negative campaign) dalam rangka menjatuhkan lawan main politik.
Sifat black campaign cenderung ke arah fitnahan atau tuduhan yang jauh dari fakta, dan juga terkadang membeberkan berita bohong terkait kandidat tertentu.
Dari sumber yang sama, black campaign dapat dilakukan melalui media cetak contohnya pamflet, banner, artikel, dan lain sebagainya.
Dalam media cetak tersebut berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan dan kemudian disebarkan ke khalayak luas.
Menurut informasi, penyebaran black campaign dapat terjadi melalui tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon.
Masuk era modern serba internet seperti sekarang, black campaign dapat masuk dan berkembang dengan sangat mudah, untuk itu penting mencari informasi lebih lanjut terkait hal-hal berbau black campaign.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!