SketsaNusantara.id – Kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengusaha Budi Said dalam pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali mendapat sorotan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Budi Said bekerja sama dengan beberapa pihak untuk membeli emas Antam di bawah harga resmi, merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, jaksa menyatakan bahwa Budi Said bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto menggunakan jalur yang tak sesuai prosedur untuk memperoleh harga emas yang lebih murah.
Baca Juga: MIND ID Siap Ambil Peran Kunci di LME Week 2024 sebagai Penentu Harga Global
Tindakan ini, yang terjadi di butik logam mulia Surabaya 01, dikatakan sebagai bagian dari skema manipulasi harga yang dilakukan tanpa izin dari PT Antam.
"Transaksi yang dilakukan terdakwa Budi Said bersama rekan-rekannya ini telah menyebabkan kerugian negara besar karena emas diperoleh di bawah harga standar yang ditetapkan," ungkap jaksa.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa beberapa pegawai PT Antam turut terlibat dan menerima sejumlah uang untuk memuluskan proses ini.
Baca Juga: Injeksi Bauksit Perdana SGAR, MIND ID Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Jaksa menyebutkan bahwa tiga mantan pegawai PT Antam, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, menerima suap senilai Rp150 juta yang diberikan oleh Eksi Anggraeni, seorang broker yang berperan sebagai perantara atas perintah Budi Said.
Selain itu, mantan VP Operasional Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Andik Julianto, turut bersaksi di pengadilan bahwa para pegawai Antam terlibat dalam skema "pinjam-meminjam" emas dengan Eksi, yang sebenarnya hanya untuk menutupi transaksi bawah tangan tersebut.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa adanya bukti kongkalikong antara terdakwa dan sejumlah oknum pejabat PT Antam dapat berdampak pada putusan perdata yang diajukan oleh Budi Said sebelumnya.
Baca Juga: Komitmen Hilirisasi Dibuktikan MIND ID, Smelter Freeport Indonesia Resmi Produksi
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) seharusnya mempertimbangkan pembatalan putusan perdata terkait kasus ini demi meminimalisir kerugian negara.
Vonis terhadap Eksi Anggraeni pun sudah dijatuhkan di tingkat banding, dengan hukuman yang lebih berat.