SketsaNusantara.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjawab gugatan PDIP terkait hasil Pilpres 2024, ini tanggapan Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum PDIP.
PTUN secara resmi telah menolak gugatan PDIP pada Kamis 24 Oktober 2024 terkait hasil Pilpres 2024 yang lalu.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Eksepsi dari tergugat diterima, sebagai resiko adalah menyatakan gugatan penggugat (PDIP) tidak diterima," tegas Gayus Lumbuun.
"Karena itu menghukum penggugat membayar perkara sejumlah Rp 342.000 rupiah," tambahnya.
Menurut Gayus, jawaban PTUN ini artinya gugatan PDIP ini tidak terima, bukan ditolak.
"Tidak diterima karena Majelis Hakim telah menerima eksepsi dari tergugat (KPU)," ujar Gayus.
"Keputusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini," tegasnya.
Dari jawaban PTUN tersebut Gayus mengatakan bahwa pihaknya (PDIP) menghormati keputusan PTUN tersebut meski wakil presiden yang telah dilantik menurut mereka cacat hukum.
Dan kecacatan hukum pada wakil presiden itulah yang digugat oleh PDIP dengan harapan agar supaya tidak dilantik, namun rupanya putusan PTUN kemudian diundur dengan alasan sakit.
Meskipun gugatan ditolak, menurut Gayus PDIP tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang ada dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.