Dalam putusannya, pihak PTUN juga memutuskan bahwa PDIP harus membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu setelah gugatan mereka ditolak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!