news

Resmi ! PTUN Tolak Permohonan PDIP Terkait Penetapan Hasil Pemilu dan Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran 

Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Putusan gugatan PDIP tentang keputusan KPU atas Gibran Rakabuming (Freepik/rawpixel.com)

Dalam putusannya, pihak PTUN juga memutuskan bahwa PDIP harus membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu setelah gugatan mereka ditolak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini