Minggu, 19 Juli 2026

Resmi ! PTUN Tolak Permohonan PDIP Terkait Penetapan Hasil Pemilu dan Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran 

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Putusan gugatan PDIP tentang keputusan KPU atas Gibran Rakabuming (Freepik/rawpixel.com)
Putusan gugatan PDIP tentang keputusan KPU atas Gibran Rakabuming (Freepik/rawpixel.com)

Dalam putusannya, pihak PTUN juga memutuskan bahwa PDIP harus membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu setelah gugatan mereka ditolak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X