SketsaNusantara.id- Beberapa waktu lalu sempat heboh dengan sosok tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Saat ini nasib ketiga hakim tersebut berada di ujung tanduk usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Ketiganya dijatuhkan dugaan terlibat dalam kasus korupsi atau gratifikasi dengan ditemukan beberapa barang bukti hasil suap.
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M). Mereka adalah hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan bahwa telah ditemukan beberapa barang bukti.
Pertama, ditemukan di apartemen dan rumah milik Erintuah Damanik yang berlokasi di Surabaya serta Semarang. Sejumlah mata uang Rupiah, Dolar Singapore, Ringgit Malaysia hingga barang elektronik.
Kedua, penemuan barang bukti di kediaman hakim Heru Hanindyo. Yakni yang berlokasi di apartemen Gunung Anyar Surabaya.
Terdiri dari 100 juta rupiah uang tunai, 2.100 USD, 9.100 Dolar Singapore, 100.000 Yen dan barang elektronik.
Lebih lanjut barang bukti tentang dugaan kasus gratifikasi juga ditemukan di apartemen milik Mangapul.
Apartemen milik Mangapul ini berlokasi di daerah Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan uang tunai 21 juta rupiah, mata uang USD hingga 32 ribu Dolar Singapore dan sejumlah barang elektronik.
"Pada hari ini Jaksa Penyidik menetapkan tiga orang hakim dan satu orang pengacara sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar dalam tayangan YouTube Cumicumi.