SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 7 Penasihat Khusus pada Selasa, 22 Oktober 2024.
7 Penasihat Khusus Presiden tersebut dilantik bersamaan dengan utusan dan staf khusus.
7 Penasihat Khusus ini memiliki 3 tugas yang tercantum, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan tugas Penasihat Khusus Presiden antara lain:
1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintah lainnya
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawa langsung kepada presiden.
3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Skeretaris Kabinet.
Baca Juga: WADUH! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Gak Cukup Buat Beli Krim Malam Nagita Slavina
Lantas siapa saja 7 Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo Subianto?
Dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @smartizen_, berikut daftar 7 Penasihat Khusus Presiden.
1. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto