SketsaNusantara.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Penunjukkan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan bersamaan dengan pengumumnan nama-nama menteri di Kabinet Merah Putih pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sebagai anggota Kabinet, Mayor Teddy akan mendapatkan gaji hingga tunjangan selayaknya pejabat pemerintah lainnya.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet?
Keberadaan Sekretariat Kabinet diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, dijelangkan kedudukan jabatan Sekretaris Kabinet termasuk tugas hingga struktur organisasinya.
Aturan tentang gaji Sekretaris Kabinet juga tercantum dalam Perpres tersebut.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs BPK, Pasal 52 Perpres Nomot 55 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.
Adapun gaji menteri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet per bulannya adalah Rp5.040.000.