SketsaNusantara.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Keduanya telah mengucap sumpah untuk memenuhi kewajiban sebagai pemimpin Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Lewat sumpah yang telah diucap, Prabowo dan Gibran akan bertindak seadil-adilnya dengan memegang teguh UUD juga berbakti pada bangsa dan negara.
Usai resmi dilantik, sebagaimana umumnya, foto Prabowo sebagai presiden juga Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden akan terpasang di tiap-tiap kantor, lembaga pemerintahan maupun dinding ruang kelas sekolah.
Foto keduanya akan menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang telah lengser setelah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden 5 tahun ke belakang.
Tak pelak, foto resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 pun ramai diburu.
Masyarakat bisa mengunduhnya lewat link yang akan dibagikan SketsaNusantara.id di bawah ini.
Meski begitu, ada aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan yang dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden RI 2024-2029:
Sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menerangkan;
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: