SketsaNusantara.id – Pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
Pada saat momen pelantikan, presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan membacakan teks sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan untuk pelantikan presiden dan wakil presiden adalah salah satu syarat yang wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 9.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama serta berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Prabowo dan Gibran akan mengucapkan sumpah bertempat di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam upacara pelantikan, sumpah tersebut akan diucapkan secara bergantian.
Baca Juga: Menyambut Pelantikan Prabowo-Gibran, Tarif LRT, MRT, dan TransJakarta Menjadi Rp1 untuk Masyarakat
Pertama-tama akan dibacakan oleh Prabowo sebagai presiden terpilih lalu kemudian dibaca oleh Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Dan inilah bunyi isi sumpah dan janji presiden terpilih dan wakil presiden terpilih yang dilansir oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
Isi sumpah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Isi janji presiden terpilih dan wakil presiden terpilih: