Kamis, 4 Juni 2026

Menyambut Pelantikan Prabowo-Gibran, Tarif LRT, MRT, dan TransJakarta Menjadi Rp1 untuk Masyarakat

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Potret TransJakarta (x.com/@adriansyah)
Potret TransJakarta (x.com/@adriansyah)



SketsaNusantara.id – Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024 memberlakukan tarif khusus yaitu Rp 1 untuk masyarakat pengguna LRT, MRT, dan TransJakarta.

Hal tersebut dilakukan untuk menyambut pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan tarif Rp 1 ini merupakan sarana demi meningkatkan daya tarik masyarakat dalam memakai transportasi publik di Jakarta.

Baca Juga: Simak 7 Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas di kawasan Gedung DPR RI saat Proses Pelantikan Prabowo dan Gibran

Syafrin juga mengatakan penerapan tarif tersebut merupakan hadiah istimewa yang diharapkan bisa dinikmati masyarakat untuk dapat menikmati transportasi publik Jakarta dengan tarif terjangkau.

Tak hanya penerapan tarif Rp 1, terdapat layanan khusus seperti Mikrotrans, layanan penyandang disabilitas, dan lansia di Jakarta (TransJakarta Cares) serta Layanan dengan tarif Rp 0 tetap berlaku.

Dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada saat pelantikan, adapun perubahan pola operasi bus TransJakarta yang bersinggungan dengan lokasi kegiatan.

Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Jam Berapa? Cek Jadwal dan Lokasi di Sini

Dan inilah rute TransJakarta yang memberlakukan modifikasi lintasan yaitu antara lain:

1. Blok M-Kota (1): Modifikasi viau koridor 13 dan 9 arah Kota, keluar Blok M, di simpang mabes langsung belok kiri naik ke Koridor 13 5urun dari Koridor 13 naik ke Pancoran Barat, putar, masuk ke Tol
2. Pulo Gadung-Monas (2): Pengoperasian rute pengalihan Pulo Gadung-Pecenongan
3. Kalideres-Monas via Veteran (3): Pengoperasian rute pengalihan Kalideres-Juanda

Baca Juga: 7 Titik Lokasi Panggung Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo dan Gibran, Dimeriahkan Musisi Tanah Air! Cek Lokasinya di Sini...

4. Pantai Maju-Balai Kota (1A): Pengoperasian rute pengalihan Pantai Maju-Juanda
5. Pulo Gadung-Rawa Buaya via Balai Kota (2A): Pengoperasian trip pengalihan demo Patung Kuda
6. Senen-Transport Hub Dukuh Atas (2P): Modifikasi via Jalan Imam Bonjol
7. Kalideres-Senayan Bank DKI (3F): Modifikasi perpendekan sampai Petamburan
8. Pemuda Merdeka-Bundaran Senayan (4C): Modifikasi via Jalan Imam Bonjol

Baca Juga: Pimpinan Negara Mulai Berdatangan ke Indonesia Jelang Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

9. Cililitan-Juanda (5C): Pengoperasian rute pengalihan Cililitan-Pecenongan
10. Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini (5M): Pengoperasian trip pengalihan via Pejambon
11. Stasiun Tebet-Bundaran Senayan (6D): Beroperasi via flyover Karet (Trip HBKB)
12. Stasiun Manggarai-Blok M (6M): Modifikasi perpendekan rute sampai Simpang Kuningan (tanpa Tegal Parang)
13. Ragunan-Senayan Bank DKI (6V): Modifikasi perpendekan rute sampai Tegal Mampang

Baca Juga: 4 Hari Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Baru Indonesia, Fufufafa Masih Jadi Bulan-bulanan Warga X

14. Kampung Rambutan-Juanda via Cempaka Putih (7F): Pengoperasian rute pengalihan Kampung Rambutan-Pecenongan
15. Pasar Minggu-Tanah Abang (9D): Beroperasi via Slipi (Trip HBKB)
16. Tanjung Priok-Bundaran Senayan (10H): Modifikasi perpendekan sampai Petamburan
17. Monas-JIS (14A): Perpendekan lintasan sampai Pecenongan

Diketahui juga, adapun rute yang tidak beroperasi yakni diantaranya adalah Ragunan-Balai Kota via Kuningan (6A), Ragunan-Balai Kota via Semanggi (6B), Stasiun Palmerah-Transport Hub Dukuh Atas (1B) dari jam 10:00-16:00 WIB.

Lalu juga bus wisata dengan melayani sejarah Jakarta (BW1), Monas Explorer (BW2) dan Pencakar Langit (BW4) akan stop operasi dan direncanakan beroperasi ke rute Kota Tua-PIK (BW9).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X