Sedangkan gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp. 5.040.000, artinya gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah Rp.30.240.000 per bulan.
Maka dari nominal itu diketahui bahwa jumlah itu pula yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah ia pensiun sebagai Presiden RI.
Uang pensiun itu ternyata masih bisa meningkat seiring dengan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain nominal uang di atas, maka mantan presiden juga akan tetap menerima fasilitas lain, yaitu:
Baca Juga: 3 Hari Lagi Pemerintahan Berganti Rupa, Mahfud MD Singgung Kekalahan Buzzer Jokowi
• Rumah
• Kendaraan dinas beserta sopir
• Layangan pengaman khusus dari Paspampres
• Jaminan kesehatan
• Biaya rumah tangga
Nah itulah uang serta fasilitas yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah ia pensiun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!