Minggu, 19 Juli 2026

Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas yang Akan Diterima Presiden Jokowi Setelah Purna Tugas? Ini Ketentuan dan Peraturannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Presiden Jokowi segera pensiun  (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi segera pensiun (Instagram @jokowi)

Sedangkan gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp. 5.040.000, artinya gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah Rp.30.240.000 per bulan.

Baca Juga: Heboh Erina Gudono Nikmati Private Omakase Hadiah Kaesang Pasca Lahiran, Anies Bawedan Mendadak Ingin Makan Sushi Sindir Mantu Jokowi?

Maka dari nominal itu diketahui bahwa jumlah itu pula yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah ia pensiun sebagai Presiden RI.

Uang pensiun itu ternyata masih bisa meningkat seiring dengan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain nominal uang di atas, maka mantan presiden juga akan tetap menerima fasilitas lain, yaitu: 

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pemerintahan Berganti Rupa, Mahfud MD Singgung Kekalahan Buzzer Jokowi

• Rumah

• Kendaraan dinas beserta sopir

• Layangan pengaman khusus dari Paspampres 

• Jaminan kesehatan 

• Biaya rumah tangga 

Nah itulah uang serta fasilitas yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah ia pensiun.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X