news

Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas yang Akan Diterima Presiden Jokowi Setelah Purna Tugas? Ini Ketentuan dan Peraturannya

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Presiden Jokowi segera pensiun (Instagram @jokowi)

SketsaNusantara.id - Presiden Jokowi akan memasuki masa purna tugas hanya tinggal beberapa jam saja, dan inilah besaran uang pensiun yang akan diterimanya setiap bulan.

Pada Minggu, 20 Oktober 2024 Prabowo-Gibran akan dilantik dan saat itu pula menandai berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Untuk itu Presiden Jokowi juga sudah dijadwalkan akan pulang ke kampung halamannya di Solo.

Baca Juga: Ucapan Maaf Jokowi saat Pamitan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

Selayaknya mantan pejabat negara maka Presiden Jokowi juga akan menerima uang pensiun serta sejumlah fasilitas dari negara.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, berikut uang dan juga sejumlah fasilitas yang akan diterimanya saat sudah pensiun.

Uang pensiun dan juga fasilitas yang akan diterima oleh Presiden Jokowi saat sudah purna tugas rupanya diatur dalam Undang-undang nomer 7 tahun 1978.

Baca Juga: Penuh Haru, Inilah yang Disampaikan Presiden Jokowi saat Pamit Pulang Kepada Kabinet Indonesia Maju

Tujuan dari pemberian uang pensiun dan fasilitas dari negara itu sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat negara atas pengabdian mereka serta memastikan bahwa mereka memiliki jaminan finansial setelah masa jabatannya berakhir.

Aturan tunjangan pensiun pejabat negara diantaranya presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang itu berbunyi sebagai berikut :

"Mantan Presiden berhak menerima uang pensiun yang ditentukan berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok saat menjabat."

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Presiden Jokowi Akan Pulang ke Kampung Halaman, Ini yang Dilakukan Warga Solo untuk Menyambut Kedatangannya

Pada pasal 2 ayat 1 UU No 7, menyebutkan bahwa gaji pokok Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat lainnya.

Itu artinya gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah 6 kali lipat dari gaji pokok pejabat lain dengan jabatan paling tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini