3. Kendaraan melawan arus.
4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
7. Pakai ponsel saat berkendara.
8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!