SketsaNusantara.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Kita gunakan kesempatan untuk mengajukan PK, karena ingin membuktikan dia tidak melakukan perbuatannya," kata Otto Hasibuan.
PK tersebut diajukan pihak Jessica karena menemukan novum atau bukti baru atas kasus kopi sianida yang menjerat Jessica.
"Alasan PK ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua kekhilafan hakim dalam menangani kasus ini," lanjut Otto.
Otto menyebut bukti baru yang ditemukan berupa CCTV di tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Pihaknya menyebut, CCTV yang digunakan dalam persidangan sebelumnya tidak pernah disebut asal usulnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya pengajuan PK Jessica Wongso.
Kuasa Hukum jessica telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 Oktober 2024.
"Iya sudah masuk hari ini melalui kuasa hukumnya, Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK Kedua Jessica," kata Zulfkifli dalam keterangannya kepada wartawan.
Selanjutnya, jika berkas sudah lengkap, lanjut Zulkifli, pihaknya akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA).