Setelahnya, pelaku RA melalui messenger dan WhatsApp berkomunikasi dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” kata Kompol David dikutip SketsaNusantara.id dari laman Instagram @polresmetrotangerangkota.
Baca Juga: Viral di X! Anak Terobsesi dengan Ibu Kandung hingga Ingin Berbuat Pelecehan, Netizen: Sakit Jiwa...
Sesampainya pelaku RA di Tangerang, ia menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Kasus ini sendiri terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang menanyakan keberadaan sang anak kepada suaminya, yakni pelaku RA.
“Dijawab ada di Tangerang,” lanjutnya.
Setelah terus didesak, pelaku RA akhirnya mengatakan bahwa anak kandung keduanya sudah dijual senilai Rp15 juta kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
Kini, RA, HK, dan MON telah dietapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI