SketsaNusantara.id - Beberapa waktu lalu sempat viral tagar #SeretJokowikePenjara di media sosial X.
Selain tagar #SeretJokowikePenjara, sejumlah tagar yang meminta Presiden Joko Widodo diadili juga turut jadi sorotan.
Mulai dari tagar #AdiliJokowi hingga #TangkapMulyono sama-sama berisi tuntutan agar Presiden Jokowi diadili usai lengser dari jabatannya pada 20 Oktober 2024 nanti.
Bahkan baru-baru ini muncul 26 kemungkinan gugatan yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi setelah tak menjabat lagi.
Lantas, benarkah presiden bisa dituntut dan diadili setelah tak lagi menjabat?
Salah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dalam cuitannya tanggal 8 Oktober 2024, ia mengungkapkan bahwa mantan presiden tidak dapat dituntut secara hukum atas kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya.
Dengan catatan, kebijakan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan.
“Prinsip ini disebut sebagai imunitas kepala negara yang memberikan perlindungan kepada presiden atas tindakan resmi yang diambil selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam batas-batas konstitusi dan hukum,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.
Sebagai contoh, politisi Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis menyebutkan Perppu 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara saat Pandemi.