"Gampang itu, Undang-Undang Dasar dirubah, biar pak Jokowi nggak ketahuan suruh umroh dulu," ujarnya.
Ada cara licik yang bisa dilakukan oknum pendukung isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Menurut Mahfud MD kronologi saat itu jika disetujui akan dilakukan sidang MPR, pasal yang menyatakan presiden hanya dipilih 2 periode diubah.
"Pagi dibuat panitia kerja, siang di-plenokan, sore disahkan, besok presiden sudah bisa langsung perpanjang jabatannya," ungkapnya.
Mahfud mengatakan hal itu sangat sederhana sebetulnya, apalagi untuk oknum yang nakal dan main-main terhadap konstitusi yang ada di Indonesia.
Namun, saat itu ia tak menyetujui tawaran dan lobi dari oknum yang amsih teringat jelas di otaknya.
Tak terbayang bagaimana nasib negeri dna masyarakat Indonesia jika saat itu, pasal Undang-Undang Dasar diubah dan jabatan presiden jadi 3 periode.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!